Biladihubungkan dengan harta kekayaan dalam proses waris, serta dalam hubungan perkawinan dimana seorang suami pada dasarnya boleh memiliki istri lebih dari satu sebagaimana diatur di dalam UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan). Syarat seorang suami boleh memiliki istri lebih dari seorang: Pasal 4
Padasebelum menjalankan akad nikah suami dan istri harus memiliki perjanjian memiliki harta yang terpisah antara harta bawaan dari suami dan istri. Dengan demikian, status ahli waris pertama dari suami yang mempoligami istrinya menjadi jelas dimana dia berhak mewariskan dengan suaminya. Istri kedua dan selanjutnya
Namundari sekian banyaknya suami dan istri yang bekerja untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, ternyata ada beberapa rumah tangga yang menjadi tulang punggung dalam keluarga tersebut adalah istrinya, meskipun suami dan istri sama-sama bekerja namun pendapatan istri lebih banyak dari pada pendapatan suami.Meskidemikian, suami tidak boleh mendiamkan istrinya. Ingatlah sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, "Seorang Muslim tidak halal mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari." Hanya, bila istri terus pada pembangkangannya, suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan dan melukai. MUI Jelaskan Hukum Lakukan Prewedding
NamunUndang-Undang ini secara yuridis memberikan ruang kepada seorang suami untuk dapat memiliki istri lebih dari satu (poligami) apabila dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan dengan izin Pengadilan. Hari ini. Minggu ini. Bulan ini. Total. 16582. 185930. 635969. 31293311. Online (1 minutes ago):22 22 guests no members . Sosial
Namun jika suami merasa kesal atau marah terhadap istri, dan memilih untuk mendiamkan istri selama seminggu, maka hal ini tidaklah dianjurkan dalam Islam. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Nabi Muhammad saw. bersabda, "Janganlah kalian bermusuh-musuhan, janganlah kalian saling membenci, dan janganlah kalian salingUlasanLengkap. Terima kasih atas pertanyaan Anda. 1. Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak diatur secara eksplisit pengertian nafkah. Namun, yang memiliki maksud sama dengan nafkah itu sendiri secara implisit disebut dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan") yang berbunyi: "Suami
FrarNG.